Visi dan Misi


VISI :

TERWUJUDNYA DESA JAMBU YANG AGAMIS, MAJU, SEJAHTERA DAN BERKEADILAN

 

Visi ini mengandung makna bahwa:

  1. “AGAMIS“ adalah suatu kondisi dimana terpenuhi kebutuhan rohani dengan sikap dan akhlak mulia yang sesuai dengan pemahaman, penghayatan ajaran agama dan didukung kebebasan menjalankan ajaran agama serta toleransi antar pemeluk agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sehingga seluruh proses pembangunan yang dilaksanakan berdasarkan norma-norma agama.
  2. “MAJU" dalam arti lebih meningkatkan etos kerja dan kualitas kinerja yang selalu mengikuti perkembangan zaman dalam urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  3. “SEJAHTERA“ adalah tercukupinya kebutuhan pokok lahiriah dan batiniah bagi masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan ekonomi masyarakat desa yang layak dan bermartabat karena terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik dan pertahanan dan keamanan.
  4. “BERKEADILAN” adalah terdistribusinya hak-hak dasar yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat luas dengan kualitas yang sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai demokrasi.

 

MISI

 

Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upayayang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. Misi berfungsi sebagai pemersatu gerak, langkah dan tindakan nyata bagi segenap komponen penyelenggara pemerintahan tanpa mengabaikan mandat yang diberikannya.

Upaya untuk mewujudkan visi Desa Jambu tahun 2020- 2026 dirumuskan dalam empat (empat) Misi sebagai berikut:

  1. Terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas.

Tata kelola pemerintahan desa yang baik adalah tata kelola pemerintahan desa yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dengan menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi dan kesetaraan atau kewajaran serta berpegang teguh pada aturan dan prosedur yang berlaku. Dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik, dibutuhkan adanya peningkatan kinerja aparatur desa serta komitmen yang kuat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan masyarakat.

Dalam memberikan pelayanan yang berkualitas diperlukan kinerja aparatur pemerintah desa yang profesional, kreatif dan inovatif, serta diperlukan kedisiplinan dan perubahan perilaku yang baik dari aparatur pemerintah desa/revolusi mental yang didukung kelengkapan sarana dan prasarana, serta kejelasan aturan.

  1. Menumbuhkembangkan partisipasi dan kesadaran masyarakat dalam pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan.

Partisipasi masyarakat dalam pembangunan merupakan potensi desa untuk mengelola dan mengembangkan pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian.

Pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan adalah pembangunan  yang  berdampak positif terhadap aspek kehidupan yang ada dimasyarakat, berwawasan lingkungan, serta mampu meningkatkan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya.

  1. Terwujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya dan berbudaya.

Manusia yang berkualitas adalah manusia yang menyeluruh dalam berpikir, beriman, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Manusia berdaya adalah manusia yang cerdas dan mampu memanfaatkan potensi kekuatan yang ada di dalam dirinya dan sekitarnya, tidak bergantung pada pihak lain, memiliki kesadaran dan aspirasi sendiri, lebih mengandalkan ketrampilan, olah pikir, cara pandang dan pengetahuan untuk menghasilkan karya yang produktif. Manusia yang berbudaya adalah manusia yang memiliki budaya sehat, budaya bersih, dan budaya peduli lingkungan sosial kemasyarakatan dengan mengembangkan budaya dan kearifan lokal yang berkembang di masyarakat.

  1. Terwujudnya perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera yang berbasis pada teknologi modern.

Perekonomian masyarakat desa yang agraris dan sejahtera adalah kegiatan perekonomian masyarakat yang bersumber dari pemanfaatan sumber daya alam khususnya dalam bidang pertanian, peternakan, dan perikanan sehingga tercukupi kebutuhan pokok lahiriah dan batiniahnya yang ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan masyarakat yang layak, terpenuhinya kebutuhan ekonomi, sosial, budaya, politik, serta pertahanan dan keamanan

Teknologi modern adalah sarana penunjang terbaru yang sesuai tuntutan zaman bagi kelangsungan dan kenyamanan hidup manusia.

     

Untuk mendukung dan mewujudkan misi RPJMdes maka dirumuskan tujuan dan sasaran. Tujuan adalah kondisi yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 6 tahun sedangkan sasaran adalah rumusan kondisi yang menggambarkan tercapainya tujuan berupa hasil pembangunan desa yang di peroleh dari pencapaian outcame/dampak dari kegiatan. Perumusan tujuan dan sasaranpembangunan Desa Jambu dalam RPJMdes tahun 2022 berdasarkan pada visi dan misi yang telah ditetapkan. Tujuan dan sasaran pada pelaksanaan masing-masing misi adalah sebagai berikut :

  1. Terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas.

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 1 (pertama) adalah terwujudnya tata kelola pemerintah desa yang baik dan pelayanan masyarakat yang berkualitas dengan sasaran meliputi :

  1. Meningkatnya sarana dan prasarana pemerintahan desa;
  2. Meningkatnya pengelolaan administrasi kependudukan, pencatatan sipil, statistik dan kearsipan pemerintah Desa yang tertib, rapi, dan handal;
  3. Meningkatnya kualitas pengelolaan tata praja pemerintahan, perencanaan, keuangan  dan aset desa.
  4. Meningkatnya kualitas pelayanan masyarakat.

2. Terwujudnya partisipasi masyarakat serta menumbuhkembangkan kesadaran dan kemandiriandalam pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 2 (kedua) adalah terwujudnya pembangunan desa yang menyeluruh dan berkelanjutan, yang sasarannya meliputi :

  1. Meningkatnya sarana dan prasarana pendidikan;
  2. Meningkatnya sarana dan prasarana kesehatan;
  3. Meningkatnya pemerataan dan kualitas infrastruktur yang berwawasan lingkungan;
  4. Meningkatnya penanganan persampahan;
  5. Meningkatnya sarana dan prasarana Komunikasi dan Informasi Lokal Desa;
  6. Meningkatnya sarana dan prasarana pariwisata milik desa;
  7.  

Tujuan yang akan dicapai pada Misi 3 (ketiga) adalah terwujudnya sumber daya manusia yang berkualitas, berdaya dan berbudaya, yang sasarannya meliputi :

  1. Meningkatnya ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat;
  2. Meningkatnya pengembangan seni dan pelestarian budaya lokal;
  3. Meningkatkan prestasi pemuda dan olahraga;
  4. Meningkatnya kualitas lembaga kemasyarakatan.

 

Tujuan peningkatan perekonomian Misi 4 (keempat) adalah meningkatnya pertumbuhan ekonomi masyarakat yang agraris berbasis pada teknologi modern, yang pencapaiannya dapat dilihat pertumbuhan ekonomi dan penurunan jumlah masyarakat penerima bantuan sosial. adapun sasarannya meliputi :

  1. Meningkatnya kesejahteraan petani;
  2. Meningkatnya produksi dan produktifitas tanamam pangan dan holtikultura;
  3. Meningkatnya ketersediaan pangan utama masyarakat;
  4. Meningkatnya pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan keluarga, serta penyandang difabel;
  5. Meningkatnya kualitas Koperasi, Usaha  Mikro Kecil dan Menengah (UMKM);
  6. Meningkatnya kualitas pengelolaan BUMDes;
  7. Meningkatnya usaha perdagangan masyarakat.

        

Arah Kebijakan

Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran RPJMDes Desa Jambu Tahun 2022-2028, ditetapkan arah kebijakan pembangunan. Arah kebijakan ini diharapkan menjadi pedoman dan acuan penentuan fokus dan prioritas pembangunan setiap tahunnya. Arah kebijakan pembangunan dimulai pada tahun 2023 sebagai tahun pertama pelaksanaan RPJMDes Desa Jambu Tahun 2022-2028.

Arah Kebijakan Tahun 2023

Tahun 2023 merupakan tahun pertama untuk pembangunan jangka menengah desa selama enam tahun ke depan. Pembangunan Tahun 2023 ditujukan untuk peningkatan tata kelola pemerintahan desa, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan perekonomian masyarakat yang bertumpu pada sektor agraris, dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pemenuhan sarana dan prasarana pemerintahan desa.
  • Pemenuhan sarana dan prasarana bidang pertanian,
  • Pemenuhan sarana dan prasarana perikanan.
  • Pemenuhan sarana dan prasarana peternakan.
  • Pemenuhan sarana dan prasarana pedidikan dan kesehatan
  • Peningkatan kualitas sumber daya manusia dalam bidang pertanian, peternakan dan perikanan.

Arah Kebijakan Tahun 2024

Pembangunan Tahun 2024 ditujukan untuk  percepatan pemerataan insfrastruktur dan peningkatan ekonomi masyarakat yang bertumpu pada sektor agraris, usaha perdagangan dan kelompok usaha ekonomi produktif dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pemerataan insfrastruktur dusun.
  • Peningkatan produksi pertanian, perikanan dan peternakan.
  • Pelatihan Teknologi Tepat Guna untuk pertanian, perikanan dan peternakan.
  • Pengembangan dan penguatan usaha usaha ekonomi masyarakat.

Arah Kebijakan Tahun 2025

Pembangunan Tahun 2025 ditujukan untuk pengurangan kemiskinan yang bertumpu pada penguatan ekonomi masyarakat dan pengembangan produk unggulan desa dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pengembangan insfrastruktur pertanian, perikanan darat dan ternak masyarakat.
  • Pengembangan TTG untuk pengembangan ekonomi pedesaan non-pertanian.
  • Pemenuhan sarana dan prasarana bagi usaha kelompok ekonomi masyarakat miskin.
  • Pengembangan produk unggulan desa.
  • Penguatan dan pengembangan usaha Badan Usaha Milik Desa.

Arah Kebijakan Tahun 2026

Pembangunan Tahun 2026 ditujukan untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pembentukan desa wisata melalui pengembangan seni dan budaya lokal dengan prioritas sebagai berikut:

  • Penataan lingkungan di dusun.
  • Penanganan sampah.
  • Peningkatan kualitas SDM pengelola persampahan.
  • Peningkatan kualitas masyarakat akan kepatuhan dan kesadaran terhadap pola hidup bersih dan sehat.
  • Pengembangan seni dan budaya lokal.
  • Pembangunan desa wisata.

Arah Kebijakan Tahun 2027

Pembangunan Tahun 2027 ditujukan  untuk  peningkatan ketahanan pangan masyarakat dan pemberdayaan perempuan, anak serta kaum difabel dengan prioritas sebagai berikut:

  • Pengembangan insfrastruktur pertanian.
  • Pengembangan perikanan darat.
  • Pengembangan ternak masyarakat.
  • Peningkatan kualitas SDM perempuan, anak dan kaum difabel.
  • Peningkatan ekonomi melalui kelompok perempuan
  • Pengembangan insfrastruktur desa wisata

Arah Kebijakan Tahun 2028

Pembangunan Tahun 2028 ditujukan untuk Peningkatan sumber daya manusia melalui peningkatan daya saing pemuda dan pembangunan insfrastruktur berkelanjutan dengan prioritas sebagai berikut:

  • Peningkatan prestasi pemuda dan olahraga.
  • Pengembangan sarana dan prasarana olah raga.
  • Peningkatan kualitas kelompok pemuda.
  • Pengembangan insfrastruktur penunjang perekonomian.
  • Pengembangan sarana promosi desa wisata.

chat