Infogarfis menjadi bagian sarana Informasi Mayarakat Desa

<!-- [if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!-- [if gte mso 9]><xml> Normal 0 false false false EN-US ZH-CN AR-SA </xml><![endif]--><!-- [if gte mso 9]><xml> </xml><![endif]--><!-- [if gte mso 10]> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-priority:99; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0cm 5.4pt 0cm 5.4pt; mso-para-margin:0cm; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Calibri",sans-serif; mso-bidi-font-family:Arial;} </style> <![endif]-->

 

Kamis, 17 Maret 2025_Desa Jambu, Kecamatan Kedung, Kabupaten Temanggung, Desa seperti desa-desa lainnya, memiliki tanggung jawab untuk mengelola dana desa secara transparan dan akuntabel. Dengan mengajak masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa, diharapkan pembangunan di Desa Jambu dapat berjalan dengan lebih baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi seluruh warga.

Pengawasan dana desa oleh masyarakat sangat penting untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat. Dengan pengawasan, diharapkan dapat mencegah terjadinya korupsi, penyelewengan, dan penyalahgunaan dana desa juga membantu memastikan bahwa program dan kegiatan yang didanai oleh dana desa dilaksanakan sesuai dengan perencanaan dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.

Tujuan Infografis APBDes 2025 dan Laporan Realisasi APBDes 2024

Transparansi:

1.      Infografis APBDes 2025 dan laporan realisasi APBDes 2024 bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada masyarakat mengenai perencanaan dan penggunaan dana desa.

2.      Dengan adanya informasi yang transparan, masyarakat dapat mengetahui secara detail bagaimana dana desa dialokasikan dan digunakan untuk pembangunan desa.

Akuntabilitas:

Laporan realisasi APBDes 2024 menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah desa atas penggunaan dana desa. Hal ini memungkinkan masyarakat untuk menilai kinerja pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa.

Partisipasi:

1.      Penyediaan informasi ini mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pembangunan desa.

2.      Masyarakat dapat memberikan masukan dan mengawasi penggunaan dana desa agar sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bersama.

Tertib dan Disiplin Anggaran:

Dengan adanya laporan dan infografis, diharapkan pengelolaan keuangan desa menjadi lebih tertib dan disiplin. Hal ini membantu mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan bahwa anggaran digunakan secara efisien dan efektif.

 

Dengan demikian, infografis APBDes 2025 dan laporan realisasi APBDes 2024 adalah alat penting untuk mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik dan mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

 


Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
chat
chat